Berapa Denda Telat Bayar PBB?

Berapa Denda Telat Bayar PBB?

Bagi mereka yang memiliki rumah, tentu sudah mafhum tentang kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ya pajak yang dikhususkan untuk tanah dan bangunan tersebut dipungut setiap satu tahun sekali, besarannya pun sangat beragam karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki.  Nah, bagi Anda yang ingin membayar PBB, sebaiknya jangan ditunda-tunda, karena tahukah Anda ternyata akan dikenakan denda, berikut ini adalah denda PBB yang harus dibayarkan jika Anda telat membayar PBB.
Denda PBB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya. Namun, tidak perlu khawatir, bagi Anda yang khusus tinggal di DKI Jakarta, ada keringanan membayar pajak PBB, karena berdasarkan peraturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda PBB mulai tahun 2009 hingga 2012.  
Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengetahui berapa jumlah denda yang harus dibayarkan, Anda bisa langsung menghubungi nomor telp Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di 021 3865585 dari sana Anda tinggal memberikan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nilai kumulatif denda dari tahun-tahun bisa langsung diketahui.
Batas Waktu Membayar PBB
Untuk tahun 2017 ini, batas waktu pembayaran PBB akan jatuh tanggal 31 Agustus 2017. Bagi yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)  Anda bisa langsung mendatangi kantor kelurahan setempat atau pengurus Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) karena biasanya SPPT akan langsung didistribusikan dari kelurahan ke RW dan RT.
Cara Membayar PBB
Prosedur pembayaran PBB sebenarnya sangat mudah karena Anda bisa melakukannya baik offline ataupun online. Untuk pembayaran via offline bisa dilakukan melalui bank ataupun kantor pos terdekat. Caranya sangat mudah, Anda tinggal membawa SPPT lalu diserahkan ke kasir atau teller bank, dan Anda pun bisa langsung membayar nya
Cara Membayar PBB Via Online
Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke bank, Anda juga bisa membayar PBB melalui ATM bank. Caranya sangat sederhana, Anda tinggal mendatangi mesin ATM terdekat, lalu pilih menu pajak, kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NOP), masukan tahun pembayaran PBB, lalu akan muncul informasi tentang nama pembayar pajak dan total tagihan yang harus dibayarkan, setelah itu Anda pun bisa langsung menekan tombol bayar. Adapun  beberapa ATM bank yang dapat digunakan untuk membayar PBB adalah ATM Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, Danamon, CIMB Niaga, BNI dan BTN.
Namun, ada yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi melalui ATM, Anda harus menyimpan baik-baik struk pembayaran ATM, karena struk tersebutlah yang menjadi bukti pembayaran Anda, atau Anda juga mengkonfirmasikan struk tersebut kepada kantor kecamatan untuk mendapatkan bukti lunas pembayaran PBB.

Postingan Populer